Minggu, 02 Oktober 2011

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, para Pemohon sebagai warga negara Indonesia merasa berhak atas jaminan perlindungan diri pribadi (privasi) dan berhak atas rasa aman menggunakan alat-alat komunikasi dari tindakan intersepsi yang dilakukan secara sewenang-wenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar